
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ibu Marjana, warga Bintan Pesisir melinangkan air mata saat menyampaikan keluh kesahnya dalam pertemuan Komisi I DPRD Bintan dengan para nelayan di ruang rapat Komisi I DPRD Bintan, Senin (22/8).
Dirinya tersenduh-senduh saat menceritakan kesulitan ekonomi keluarga karena anak-anaknya yang berprofesi sebagai nelayan sudah tak menghasilkan lagi. Apalagi, saat cucu yang dirawatnya malu bersekolah lantaran tak sanggup membayar uang SPP sekolah.
“Cucu saya sampai malu nak sekolah bapak-ibu karena tiga bulan belum bayar SPP sekolah,” ungkap ibu Marjana berlinang air mata.
Ibu Marjana pun terpaksa harus membohongi cucunya jika ayahnya akan pulang dan membawa uang untuk membayar SPP sekolah. Ibu Marjana pun berharap agar pemerintah mengambil kebijakan untuk menyikapi kapal cantrang, kapal trawl dan kapal mini trawl.
Sebab, keberadaan kapal-kapal tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap tradisional.
Ibu Marjana bersama puluhan nelayan dari berbagai daerah di Kabupaten Bintan menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Bintan untuk melarang beroperasinya kapal-kapal yang tidak ramah lingkungan tersebut.
Dalam audiensi para nelayan bersama DPRD Bintan di ruang Komisi I DPRD Bintan, perwakilan Dinas Perikanan Bintan Sarvidin Alosko menjelaskan jika kapal trawl memang dilarang pengoperasiannya dikarenakan merusak hamparan dasar laut.
Namun kata dia, kewenangan pengawasan bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Kalau 5 sampai 30 GT itu kewenangannya pemerintah provinsi sedangkan diatas 30 GT itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan,” terangnya menyikapi pertanyaan Tarmizi, anggota Komisi I DPRD Bintan.
Dirinya menambahkan terkait wilayah tangkap nelayan menurutnya telah diatur dalam izin yang dikeluarkan Kementrian Kelautan. Bila melaut diluar wilayah tangkap perikanan, maka kata Sarvidin itu tidak dibolehkan.
Para nelayan meminta agar kapal cantrang, kapal trawl dan kapal mini trawl karena dinilai merugikan nelayan lokal yang menangkap ikan dengan cara tradisional. Mereka mendesak agar pemerintah bersikap adil agar nelayan lokal tetap bisa melaut.
Sebelumnyan, puluhan nelayan dari berbagai daerah yang ada di Bintan melakukan orasi di depan Kantor DPRD Bintan, Senin (22/8) pukul 10.30 WIB.
Kedatangan mereka untuk meminta para wakil rakyat untuk mendesak pemerintah mengambil kebijakan terkait keberadaan kapal cantrang, trawl dan mini trawl yang beroperasi di perairan Bintan.
Yadi, koordinator masa yang hadir menyampaikan jika keberadaan kapal cantrang, kapal trawl dan kapal mini trawl terpantau berada di perairan Merapas, Numbing dan juga Mantang.
Ia mengatakan, sejak keberadaan kapal penangkap ikan dari luar Pulau Bintan itu sangat merugikan. Bahkan, alat tangkap yang mereka pasang juga ikut rusak akibat cara tangkap kapal-kapal tersebut.
“Bubuh yang kami pasang pun ikut tersapu sama mereka,” ungkap Yadi di depan Kantor DPRD Bintan.
Akibatnya, para nelayan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Hal ini disebabkan bubuh yang mereka pasang disapu jaring dari kapal cantrang, trawl dan mini trawl.
“1 bubuh itu kami buat dengan kisaran harga Rp 500 s.d Rp 800 ribu, biasa kami pasang itu sekitar 30 s.d 40 bubuh dan itu habis disapu sama kapal cantrang,” tegasnya. (oxy)







































