KARIMUN, SIJORITODAY.com – Sat Lantas Polres Karimun melakukan pemusnahan ratusan barang bukti knalpot racing atau knalpot brong dengan cara dilindas dengan Buldozerr, Jumat ( 25/8).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto.
Kompol Badawi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakkan pelanggaran lalu lintas. Dilaksanakan Satuan Polisi Lalulintas Polres Karimun tahun 2022.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun tahun 2022. Telah kami amankan sebanyak 1213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan knalpot racing atau knlapot brong,” ungkap Kompol Badawi.
Disampaikannya, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan aturan perundangan undangan lalu lintas.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,” paparnya.
Diatur pada pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengimbau, kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing atau knlapot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum.
Hal ini berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.
“Kepada pemilik toko spare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing atau knalpot brong dan
kepada masyarakat gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik. Sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” imbaunya.
Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009.
Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun.
Penulis: Sunar
Editor: Liza







































