PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan korupsi.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (12/9).
“Jangan kita memberi makan anak istri kita dengan uang yang haram, ingat kita punya anak, istri dan suami. Bekerja adalah bagian dari ibadah,” paparnya.
Ia pun mengaku mendukung setiap kegiatan pembanguan di Riau agar masyarakat menjadi sejahtera dan maju, tanpa korupsi.
Dalam penyampaiannya, mengajak Pemerintah Provinsi Riau untuk bekerja dengan jujur, profesional dan ikhlas.
Bertemakan “Menuju Riau Sejahtera Tanpa Korupsi dan Penuh Ampun”.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Riau Syamsuar, Sekda Provinsi Riau Hariyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas.
Selain itu, hadir Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr Robinson Sitorus. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko.
Serra para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Supardi menyampaikan pemicu tindak pidana korupsi yaitu biaya politik yang tinggi.
Selain itu, gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil, tidak adanya pengawasan yang cukup untuk penyuapan, kurangnya transparansi di pengambilan keputusan
pemerintah dan buruknya keteladanan.
Selanjutnya Supardi menyampaikan sumber-sumber potensi tindak pidana korupsi beragam.
Mulai dari proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai untuk ekspor dan impor.
Perpajakan, Pemberian Izin, Pemberian Kredit Perbankan dan Penegakan Hukum.
Menurut, Indonesia terkenal dan kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah.
Sejalan dengan itu Tindak Pidana Korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Tindak pidana korupsi telah
menjadi suatu kejahatan yang luar biasa yaitu sesuai indeks persentasi korupsi Indonesia Tahun
2021 tercatat satu poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada Tahun 2021. Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK Global yaitu Indonesia berada di urutan 96 dari 180 negara yang sebelumnya peringkat 102,” sebutnya.
Ia menjelaskan persoalan yang mendesak harus diatasi oleh penegak hukum saat ini adalah Korupsi.
Pengertian Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara terminolog.
Korupsi menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum.
Perilaku pejabat publik baik itu politikus politisi maupun pegawai negeri
yang secara tidak wajar dan tidak legal mempercaya diri sendiri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya.
Menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
“Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu dengan cara mencegah dan memberikan sanksi. Kita semua harus menjadi subjek pemberantasan korupsi seperti aparat pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Diatur dalam PP 43 Tahun 2018 yaitu peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Penulis : Khairuddin
Editor : Desi







































