
BATAM,SIJORITODAY.com – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil menangkap kapal SB Sea Star yang memuat rokok ilegal di perairan Pulau Galang, Selasa (4/10/22).
Kapal memuat 1,09 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim saat berpatroli di perairan Pulau Galang.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” katanya.
Rizki menuturkan, petugas patroli telah berupaya melakukan pengejaran terhadap awak kapal kapal yang melarikan diri selama 2 jam, namun tidak membuahkan hasil.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan menemukan 105 kardus rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.
Setelah diteliti oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900 ribu batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192 ribu batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di kawasan Selat Malaka.
Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara. (*)
Editor: Nuel