Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara saat wawancara doorstop dengan awak media di Kantor DPRD Kepri, Senin (17/10/2022). Foto:sijoritoday.com/Nuel

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri belum dapat mencairkan gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN yang sudah tertunggak 2 bulan.

Adi menerangkan, pembayaran gaji PTK non ASN terhambat evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan tahun 2022 yang kunjung terbit.

“Kita semua pengen baik, tetapi mekanisme aturan tetap kita penuhi karena SIPD tetap nggak bisa dibuka,” katanya, Senin (17/10/2022).

Adi menuturkan, Pemprov Kepri akan kembali mengutus BPKAD ke Kemendagri untuk mempercepat terbitnya evaluasi itu.

“Besok berangkat lagi untuk menanyakan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

Adi pun memastikan bahwa Pemprov Kepri bakal mencairkan gaji PTK non ASN paling lambat akhir bulan ini.

“Insyallah bulan ini pasti, karena batasan evaluasi nya kan 14 hari kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Mohammad salah satu PTK di SMAN di Tanjungpinang meminta agar Pemprov Kepri segera mencairkan gaji yang sudah tertunggak 2 bulan.

Mohammad menyampaikan, gaji yang tidak lebih dari Rp3 juta per bulan itu sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Bukan itu saja, gaji itu juga ia gunakan untuk memenuhi biaya operasional ke sekolah.

“Kita butuh makan, bensin, bayar ini bayar itu. Kami udah kerja untuk mencerdaskan generasi muda, gaji kami kok malah dirapel gini,” ucapnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here