Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono saat menunjukkan mobil rental yang diamankan dari pelaku pencurian di kawasan PT BAI, Senin (17/10). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian di kawasan industri PT BAI Kecamatan Gunung Kijang. Ketiga pelaku berinisial S (23), NA (50) dan MA (28) yang merupakan warga Kecamatan Bintan Timur.

Ketiga pelaku ini beraksi mencuri kepingan tembaga seberat 50 Kg dikawasan PT BAI menggunakan sebuah mobil rental dan sepeda motor. Para pelaku berhasil masuk kawasan yang dijaga super ketat itu dengan bermodalkan ID Card para pelaku.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menyebutkan para pelaku merupakan eks karyawan subcon di PT BAI. “Jadi ID Card yang digunakan untuk bisa masuk kawasan itu merupakan milik para tersangka yang belum dikembaliikan ke perusahaannya dulu,” kata Sugiono menjelaskan.

Pada Selasa (4/10), para pelaku melancarkan aksinya dan berhasil masuk ke kawasan PT BAI. Setelah berhasil masuk, tersangka NA dan MA yang menggunakan sepeda motor langsung melancarkan aksinya mencuri kepingan tembaga sebanyak 22 keping. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil rental yang dikemudikan tersangka S yang merupakan otak pelaku.

Namun, naas saat hendak keluar membawa barang curian tersebut aksi para pelaku dicurigai petugas keamanan perusahaan. “Sempat berusaha kabur dan akhirnya mobilnya masuk ke dalam parit,” timpalnya.

Pihak keamanan perusahaan langsung berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang. Ketiga diringkus usai aksinya tersebut. “Kita tangkap saat itu juga,” kata Sugiono.

Dari perbuatannya, para tersangka dijeta dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here