
LINGGA,SIJORITODAY.com – Polemik investasi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali memanas.
Di tengah berbagai tuntutan masyarakat terkait lahan yang diduga digarap tanpa kesepakatan pemilik, hak plasma yang belum jelas, hingga persoalan batas Hak Guna Usaha (HGU), muncul fakta baru yang menjadi sorotan publik, yakni perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Mantan Bupati Lingga, Alias Wello (AWE) menilai masyarakat harus mulai membuka mata terhadap persoalan yang lebih besar daripada sekadar ganti rugi tanaman tumbuh atau persoalan lahan semata.
Menurutnya, yang perlu dipahami masyarakat hari ini adalah bagaimana proses investasi tersebut berjalan, apakah sesuai aturan, dan apakah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga.
“Lingga ini negeri Bunda Tanah Melayu. Tanah yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Maka jangan sampai tanah ini perlahan-lahan berpindah penguasaan karena masyarakat tidak memahami apa yang sedang terjadi,” kata AWE, Sabtu (5/9/2026).
AWE mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, PT CSA pada awal proses pengajuan investasi tercatat sebagai perusahaan PMDN. Namun dalam perkembangan berikutnya ditemukan perubahan status menjadi PMA.
“Kalau memang berubah menjadi PMA, masyarakat berhak tahu siapa investor yang masuk, siapa pemilik modalnya, perusahaan asing mana yang terlibat, dan bagaimana proses perubahan status itu terjadi,” tegasnya.
Selain perubahan status perusahaan, AWE juga menyoroti berbagai persoalan yang saat ini menjadi keluhan masyarakat di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara.
Menurutnya, banyak laporan masyarakat mengenai dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik, dugaan aktivitas di luar kawasan HGU, hingga belum jelasnya penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kita mendengar langsung keluhan masyarakat. Ada yang mengaku lahannya digarap tanpa izin. Ada yang mengaku tanaman mereka diratakan alat berat. Bahkan ada dugaan aktivitas yang dilakukan di luar kawasan HGU. Ini semua harus dijawab secara terbuka dan tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
AWE menegaskan bahwa investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hukum, menghormati masyarakat, dan menghormati lingkungan.
Dalam keterangannya, AWE juga menyinggung pidato Presiden Republik Indonesia yang beberapa waktu lalu mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menjadi “antek-antek asing” dan mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok tertentu.
“Pesan Presiden jelas. Negara ini tidak boleh tunduk kepada kepentingan asing yang merugikan rakyat. Jangan sampai pemerintah daerah justru terkesan lebih membela kepentingan investor daripada memperjuangkan hak masyarakatnya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Mardiki, warga Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, yang mengaku terdampak langsung aktivitas perusahaan, meminta masyarakat untuk lebih kritis dan memahami persoalan yang sedang terjadi.
“Hari ini masyarakat harus cerdas. Jangan mau dibodoh-bodohi. Kita bukan menolak investasi, tetapi kita ingin investasi yang menghormati hak masyarakat dan tidak merugikan rakyat kecil,” ujarnya.
Mardiki berharap pemerintah membuka seluruh data yang berkaitan dengan HGU, plasma, dan legalitas lahan secara transparan agar tidak terus menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau semuanya jelas dan transparan, masyarakat pasti mendukung. Tapi kalau hak masyarakat diabaikan, tentu masyarakat akan terus mempertanyakan,” katanya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, serta pihak perusahaan dapat membuka seluruh data dan informasi yang dibutuhkan secara transparan.
Penulis: Asril
Editor: Nuel






































