Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap tersangka Z pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Karimun Harmoni Indah.

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Z.

Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Perumahan Karimun Harmoni Indah pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 19:00 WIB.

“Saat pelapor bangun pagi, ia melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya sudah hilang. Kemudian pelapor berusaha mencari di sekitaran perumahan, namun tetap tidak di temukan juga, selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing,” katanya, Selasa (18/10/2022).

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku menyembunyikan motor tersebut di rumah kosong yang ada di Leho Tebing.

Polisi langsung melakukan pengecekan dan mendapati motor yang sesuai dengan STNK milik korban atau pelapor.

Tak berselang lama, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku tidak berada di rumah.

Kemudian setelah diselidiki, pelaku tidur di rumah temannya di Ranggam Kecamatan Tebing dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here