
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan alat tangkap pukat udang (trawl) yang tidak ramah lingkungan.
Wahyu pun meminta Ditjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menindak tegas aktivitas trawl.
“Disini ada Dirjen PSDKP, saya minta mereka segera melakukan tindakan,” katanya usai pencanangan bulan cinta laut di Kampung Madong, Tanjungpinang, Selasa (18/10/2022).
Wahyu menjelaskan, pemerintah akan mulai menerapkan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai tahun depan.
“Sekarang sedang tahap harmonisasi Peraturan Pemerintah nya, mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan ini sehingga awal tahun depan bisa dimulai,” jelasnya.
Ia menuturkan, penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk melindungi nelayan Kepri dengan menetapkan sistem zonasi dan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Menurut Permen KP 18 Tahun 2021, alat tangkap pukat udang merupakan alat tangkap yang dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
“Saya kira dengan penangkapan ikan terukur hal yang sifat nya penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu akan kita tindak, itu udah ada Permen nya,” tuturnya.
Ketua Aliansi Nelayan Kepri Bersatu, Rudi Irwansyah mengeluhkan kebijakan Pemprov Kepri yang memperketat pengawasan penggunaan trawl.
Menurutnya, kebijakan ini memberatkan nelayan kapal di bawah 10 GT dan 2.500 nelayan pun terancam menganggur karena takut melaut.
Ia pun meminta Gubernur Ansar Ahmad memberikan diskresi penggunaan trawl khusus kapal di bawah 10 GT.
“Hampir semua tidak beroperasi karena larangan Gubernur, was-was di laut karena aparat penegak hukum seperti Polairud, PSDKP, dan Lantamal IV,” ujarnya.
Rudi menyampaikan, KKP membuka peluang penggunaan trawl khusus kapal di bawah 10 GT, namun memerlukan rekomendasi Gubernur karena perizinan kapal di bawah 30 GT wewenang Provinsi.
Aliansi Nelayan pun sudah menyurati Komisi II DPRD Kepri meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar mendesak Gubernur menerbitkan rekomendasi.
“Kami sudah ke KKP dan membuka peluang sekarang tergantung Pemda mau nggak memberikan rekomendasi itu,” ucapnya.
Penulis: Nuel