BINTAN,SIJORITODAY.com – Penyakit Atypical Progressive Acute Kidney Injury (gagal ginjal akut progresif atipikal) pada anak terutama balita harus diwaspadai. Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan sementara waktu penggunaan obat-obat berbentuk sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Kendati belum diketahui pasti penyebab penyakit itu dari obatan sirup, namun pemerintah sudah melarang sementara waktu kepada dokter di fasilitas kesehatan agar tak meresepkan obat dalam bentuk sirup. Selain itu, kepada seluruh apotek juga tidak diperkenankan menjual obat sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 untuk menyikapi peningkatan kasus gangguan ginjal akut atipikal, orang tua bisa mengenali gejala mula sepertinya menurunnya volume /frekuensi urine atau tidak ada urine baik dengan gejala demam atau tanpa demam.
Bila mencurigai gejala tersebut, segera periksakan anak anda ke fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, kepada masyarakat yang memiliki anak terutama balita untuk sementara waktu tidak menggunakan obat dalam bentuk sirup baik yang didapat dari resep dokter maupun yang dibeli secara bebas di toko obat hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah serta obat dalam bentuk sirup yang sudah terlanjur dikonsumsi diminta untuk segera dikembalikan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.
Pemerintah pun memberikan tips kepada masyarakat yang merawat anaknya dalam kondisi demam saat ini dengan memperhatikan kebutuhan cairan pasien, kompres dengan air hangat serta menggunakan pakaian tipis. Namun bila ada gejala bahaya lainnya diminta untuk segera dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dr Gama Af Isnaeni menyampaikan jika pihaknya bersama seluruh jajaran dibawah hingga ketingkat puskesmas sedang melakukan pemantauan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Kabupaten Bintan. “Kita lakukan pemantauan kasus,” katanya dikonfirmasi, Rabu (19/10) siang.
Berkaitan dengan penggunaan obat sirup yang dilarang, Dinkes Bintan kata Gama masih menunggu isntruksi lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan RI. “Kita menunggu arahan pusat terkait obat-obatan tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, di Provinsi Kepri sudah ditemukan 3 kasus gagal ginjal akut progresif atipikal terhadap anak yang berasal dari Kabupaten Karimun dan kota Batam. (oxy)