Ketua DPD Nasdem Karimun, Rizal Bahktiar menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari Heri Januardin. Foto:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – DPD Nasdem Kabupaten Karimun membuka pendaftaran Bacaleg melalui program Nasdem memanggil mulai 17 Oktober 2022 lalu.

Ketua DPD Nasdem Karinun, Rizal Bahktiar mengatakan, program ini dicanangkan DPP Nasdem untuk menjadi semangat baru bagi pengurus partai.

Bahktiar menuturkan, DPD Nasdem Karimun memanggil masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kabupaten Karimun pada Pemilu 2024.

“Lewat program Nasdem memanggil ini,  DPD Partai Nasdem Karimun mengajak putra-putri terbaik Karimun yang memiliki visi masuk kedalam arus besar perubahan,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Rizal, DPD Nasdem Karimun sudah membuka pendaftaran sejak Senin, 24 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 20 November 2022.

“Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi dan sudah beberapa bacaleg yang datang ke Kantor Sekretariat di Jalan Ahmad Yani, Lantai 2 (Depan Hotel Maximilinium, red) Tanjungbalai Karimun,  mengambil formulir dan mengisi semua daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Karimun. Baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ujar Bahktiar.

Lebih lanjut Rizal Bahktiar mengatakan, siapun masyarakat Karimun boleh ambil bagian dalam program ini, tua-muda, laki laki, perempuan yang ada di desa atau di pulau maupun di kota.

“Siapa saja yang ingin membangun Kabupaten Karimun, Bumi berazam kedepan untuk lebih baik melalui flatform Gerakan Perubahan Restorasi perubahan, ayo tampil,” ajak Rizal Bahktiar.

Sementara itu Ketua Tim Penjaringan Caleg DPD Partai Nasdem Kabupaten Karimun, Razali mengatakan jika berkas bacaleg sudah memenuhi kriteria dan ketentuan dalam mekanisme Pemilu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan kita hantarkan ke penyelenggara Pemilu untuk dilakukan pencatatan nama calon anggota legislatif.

“Di Partai Nasdem yang ingin menjadi calon legislatif tidak bayar dan mahar alias gratis,” ucap Razali.

Ditambahkan Razali, bakal calon legislatif DPR, DPRD serta DPD tentunya harus memiliki sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak cacat tubuh atau termasuk katagori gangguan kesehatan.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here