TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Ibu-ibu dengan inisial AS selama 5 bulan penjara akibat kuah gulai yang ia siram pada anak berumur 15 tahun.
Putusan ini dibacakan hakim pada saat sidang putusan, menurut hakim terdakwa AS telah terbukti secara sah bersalah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Boy Syailendra, SH, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan bahwa putusan 5 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa inisial AS dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,” ucap Hakim pada saat membacakan hasil putusan pada hari Selasa (1/11/2022).
Penasihat hukum dari terdakwa Agung Ramadhan Saputra, SH dan Razil, SH sudah memohon kepada hakim agar terdakwa diputuskan bebas, karena yang terdakwa lakukan sebagai bentuk pembelaan diri sesuai denga pasal 49 ayat (1) KUHP.
“Ya putusan setengah (pengurangan) dari tuntutan jaksa penuntut umum, meskipun begitu kami tetap menghargai keputusan majelis hakim,” ungkap Agung.
Sebelumnya sempat beredar kasus terdakwa AS yang menyiram kuah gulai ini, pengakuan terdakwa bahwa dirinya dikeroyok oleh keluarga korban pada saat sedang di rumah, sehingga terdakwa secara spontan menyiramkan kuah gulai basi tersebut kepada anak yang masih dibawah umur. (*)