BINTAN,SIJORITODAY.com – – RA, pelajar SMKN 1 Bintan terancam dipenjara 7 tahun setelah perkelahiannya dengan pelajar SMAN Bintan Timur berinisial TA di lapangan Antam Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Jum’at (11/11) lalu.
TA harus meregang nyawa pada Selasa (15/11) malam setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit akibat cedera serius dibagian kepala.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, hasil pemeriksaan 6 orang saksi yang berada di TKP, korban dan pelaku berduel 1 vs 1. Perkelahian antar pelajar itu disaksikan teman-teman korban.
“Jadi pas kelahi, pelaku sempat membanting korban hingga terbentur kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan cedera serius,” ungkap Suardi usai menghadiri pemakaman korban di TPU Kijang.
Duel maut itu diterangkan Suardi bermula saat pacar pelaku diolok-olok oleh teman korban berinisial KV. Dari situ, pelaku dan KV bertemu untuk meminta kejelasan terkait olok-olokan pacarnya tersebut.
Pelaku sempat mengajak duel KV, namun pada saat itu KV menolak. Sementara korban TA yang berada bersama KV justru terpancing dengan ajakan duel pelaku hingga keduanya berduel.
Kini pelaku sudah ditahan di sel Mako Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suardi mengatakan, pelaku sudah cukup umur untuk menjalani proses hukum.
“Pasal yang kita sangkakan Pasal 184 ayat 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya. (oxy)