BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dalam menyemarakan hari jadi Kabupaten Bintan ke 74, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengeluarkan edaran terbaru untuk warganya mulai dari 24 November hingga 1 Desember 2022.
Isi dalam edaran itu ditujukan untuk pegawai perkantoran, pekerja swasta di pertokoan dan siswa di sekolah-sekolah.
Surat Edaran Nomor : B-2234-019-XI-2022 yang dikeluarkan tanggal 15 November 2022 menekankan kepada seluruh instansi/lembaga, rumah ibadah, perkantoran, perbankan, sekolah, pertokoan, swalayan hingga masyarakat untuk bersama ambil bagian dalam perayaan ari jadi perdana ini di Kabupaten Bintan.
Khusus untuk perkantoran disarankan agar memasang umbul-umbul beserta bunga manggar sebagai salah satu adat resam budaya Melayu. Tujuannya untuk menampilkan keindahan dan kekayaan budaya Melayu sebagai budaya asli masyarakat Bintan.
Selanjutnya bagi masyarakat yang berstatus pegawai, karyawan hingga siswa sekolah diminta untuk mengenakan baju kurung Melayu dan khsusus laki-laki juga menggunakan tanjak.
Pj Sekda Bintan Ronny Kartika menjelaskan edaran yang diterbitkan Pemkab Bintan merupakan hasil rumusan dalam sebuah putusan panitia besar Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan. Semua unsur yang dilibatkan berembuk bersama untuk menyusun berbagai rangkaian kegiatan.
“Itu edaran untuk semuanya. Kita rembuk bersama, kita minta arahan juga dari LAM serta tokoh agama dan masyarakat. Hasilnya kita keluarkan edaran itu untuk menjemput partisipasi dari seluruh lapisan,” terang Ronny.
Rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Bintan ke 74 akan dimulai pada 18 Novembber 2022 dengan fertival Lagu Melayu tingkat SMA di Taman Akau Kota Kijang. Kemudian rangkaian kegiatan gebyar budaya, agama hingga perlombaan serta pameran akan terus berlanjut sampai 4 Desember mendatang.
“Seluruh rangkaian acara ini sudah disusun bersama dengan berbagai unsur terkait,” tukasnya. (oxy)