Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Hk dan Dw ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan dikediamannya dekat Km 15 Tanjungpinang pada pertengahan Juli lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan menjelaskan, penangkapann bermula saat timnya mendapatkan informasi soal transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu didaerah Bintan.

Saat itu kata Iwan, timnya berhasil meringkus Nn alias Emo. Hasil introgasi, barang haram itu dipasok dari Paijo. “Kita amankan sabu dari TSK (tersangka) Paijo 4,27 gram,” sebut Iwan, Senin (21/11).

Hasil pengembangan, sabu-sabu itu berasal dari tersangka Dw. Polisi langsung membengkuk Dw dikediamannya. Dari penangkapan itu, diamankan sabu-sabu seberat 5,5 gram.

“Tersangka Dw menyuruh tersangka Hk untuk menyerahkan sabunya kepada Paijo untuk diserahkan kepada Nn alias Emo untuk dijual,” terangnya.

Kini, kasus tersebut sudah memasuki masa sidang. Penyidik menyoal keempatnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun pennjara dan minimal 5 tahun penjara,” ungkap Iwan. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here