
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Selama 54 hari, Bupati Bintan Roby Kurniawan berjuang melanjutkan kepimpinannya sebagai kepala daerah seorang diri. Sejak dirinya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan hingga dilantik menjadi Bupati Bintan pada 3 Oktober 2022 lalu, Roby berusaha keras merealisasikan janji politik pasangan Apri-Roby untuk Bintan.
Kekosongan posisi Wakil Bupati Bintan menjadi isu hangat, terlebih lagi sisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi sebelum pemilu serentak 2024 digelar.
Partai politik (parpol) pengusung pasangan Apri-Roby, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN dan Partai Hanura, hingga saat ini belum sepakat mengusulkan dua nama kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk disampaikan kepada DPRD Bintan.
Lobi politik ditengarai menjadi penghambat pemilihan Wakil Bupati Bintan. Meskipun, sudah ada 2 nama yang muncul ke permukaan seperti Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.
Kondisi ini mendapat respon dari pengamat politik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Senopaka. Menurutnya, parpol pengusung tidak harus mengedepankan ego dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Tentunya kita berharap para politisi dari parpol pengusung tidak mengedepankan egonya saja, tapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat Bintan. Agar proses politik cepat selesai dan tentunya kinerja pemerintahan juga bisa berjalan dengan baik,” kata Endri, Jum’at (25/11) pagi.
Partai politik pengusung tentunya punya kepentingan-kepentingan dalam mengusung calon Wakil Bupati Bintan yang akan mendampingi Roby sebagai Bupati. Secara ideal terang Endri, ‘jatah’ kursi Wakil Bupati Bintan milik Partai Demokrat. Hal ini dilandasi sosok Apri Sujadi merupakan representasi dari Partai Demokrat sedangkan Roby Kurniawan dari Partai Golkar. Namun sambungnya parpol pengusung lainnya juga punya peluang untuk mengusulkan nama.
“Saya meyakini kalau Demokrat sudah punya peluang satu nama (Ahdi Muqsith), tinggal parpol pengusung lainnya apakah menyetujui usulan nama dari PKS (Dhenok Puspita Sari) atau akan ada usulan nama lain lagi. Nah ini yang mungkin masih menjadi tarik menarik kepentingan diantara parpol pengusung,” terangnya.
Kata Endri, Bupati Bintan hanya boleh menerima usulan dua nama untuk disampaikan ke DPRD Bintan agar dipilih melalui mekanisme di DPRD Bintan. “Hanya saja Bupati dalam hal ini bisa mengusulkan kepada DPRD Bintan dua nama saja untuk kemudian di pilih oleh anggota DPRD Bintan,” timpalnya.
Pemilihan Wakil Bupati terang dia, tidak sama seperti mekanisme administrasi yang jelas SOP-nya. Sekalipun dalam ketentuan peraturan menjelaskan posisi kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Akan tetapi dalam kondisi seperti ini, tidak ada batas waktu kapan pengisian tersebut harus dilakukan. Karena kekosongan posisi Wakil Bupati Bintan ini masih dalam rentang untuk dapat di isi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
“Namun dalam kondisi saat ini, Bupati Bintan tentunya harus didukung oleh jajaran OPD untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sudah ditargetkan dalam RPJMD sebagai wujud implementasi janji politiknya, sehingga kinerja pemerintahan tetap dapat berjalan,” tutupnya. (oxy)