BANDUNG,SIJORITODAY.com – LBH SAFA bekerja sama dengan Rutan Kelas I Bandung menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis bagi para tahanan di Aula Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung di, Jumat, (25/11/2022).

Menurut Ketua LBH SAFA, Anggi Mangaraja Batubara, ini merupakan kegiatan rutin bulanan LBH SAFA di Rutan Kelas I Bandung sejak tahun 2018.

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum kali ini diikuti oleh 16 tahanan baru dari Rutan Kelas I Bandung.

Menurut Anggi, tujuan diselenggarakan kegiatan ini karena pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan hak hukum bagi para tahanan yang juga merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia.

“Hak ini jelas tidak boleh dikesampingkan hanya karena status hukumnya. Kami berharap dengan kegiatan ini mereka dapat memiliki wawasan. Setidaknya ada penerangan di tengah kegelapan yang sedang dijalani oleh para tahanan,” jelas Anggi.

Dikatakan, dalam penyluhan pihaknya memberikan wawasan tentang hak-hak hukum dalam persidangan dan alur tahapan proses hukum mulai tahapan penyidikan hingga persidangan.

Setelah diberi penyuluhan, para tahanan juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi pribadi.

Dalam konsultasi tersebut mereka bebas bercerita dan bertanya terkait permasalahan yang dialami olehnya.

“Tujuan penyuluhan hukum ini agar para tahanan mendapatkan pengetahuan terkait hak apa saja yang sebenarnya mereka miliki selama proses hukum dijalani,” ujarnya.

Terlebih, kata Anggi pada saat konsultasi, LBH SAFA memberikan kesempatan agar para tahanan bertanya pada pihak yang tepat agar tidak terjadi informasi dan pengetahuan yang salah di dalam Rutan.

Sementara itu, menurut Sekretaris LBH SAFA, Raisha Putri Kemala, pihaknya mengapresaisi pihak Rutan Kelas I Bandung yang memberi fasilitas dan kesempatan kepada para tahanan agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dan atau masyarakat tidak mampu.

“Sudah semestinya para tahanan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Dikatakan, LBH SAFA berkomitmen memberikan pelayanan jasa hukum dan program-program lainnya terhadap masyarakat luas terutama masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang agar terwujudnya akses keadilan yang merata bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia.

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here