KARIMUN,SIJORITODAY.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi membekuk pelaku jambret berinisial AR di jalan Sei Bati Kelurahan Pamak, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/11/2022).
Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz mengatakan, sebelumnya pada Kamis (17/11/2022), tersangka menjambret korban berinisial KA yang hendak pulang ke rumah dari tempat kerja.
“Kemudian secara tiba- tiba pelaku tersebut menarik tas milik korban sehingga terlepas dari tempat korban, setelah berhasil pelaku dengan kecepatan tinggi lari kabur,” katanya.
Djaiz menuturkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam penjara 9 tahun sesuai Pasal 365 Ayat 1 KUHP.
“Pelaku diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel