Bupati Bintan Roby Kurniawan

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Bupati Bintan Roby Kurniawan sudah meneken usulan upah minimum kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023 sebesar Rp 3.948.894 atau naik sebesar 8,23 persen dari UMK Bintan tahun 2022. Usulan tersebut pun langsung diserahkan ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Sudah saya teken, usulan kenaikannya yang 8,23 persen,” ungkap Roby usai upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan ke-74 di halaman Kantor Bupati Bintan, Kamis (1/12).

Dengan usulan kenaikan itu, UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp 3.948.894 atau naik sebesar Rp 300.180 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714. Usulan itu muncul dari SP Par dan SBSI dengan metode perhitungan yang mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 18 tahun 2022 saat rapat dewan pengupahan, Rabu (30/11) kemarin.

Dalam rapat dewan pengupahan, ada dua usulan yang muncul yakni kenaikan sebesar 7,27 persen dan 8,23 persen. Roby memilih kenaikan 8,23 persen dengan alasan bahwa sudah 2 tahun UMK Bintan tidak mengalami kenaikan.

“Wajar lah, kan sudah 2 tahun UMK kita tidak naik,” timpalnya.

Dengan usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2023, Roby berharap dunia investasi di Bintan bisa terus bergerak maju. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here