Tersangka RA memperagakan adegan kelima yang memperlihatkan dirinya memukul bagian rahang kiri korban usai terjatuh dari bantingannya, Rabu (7/12). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – Tersangka RA memperagakan 8 adegan dalam rekonstruksi perkelahian pelajar yang memakan korban jiwa di Kecamatan Bintan Timur pada Jum’at (11/11).

Rekontruksi digelar Polsek Bintan Timur di lokasi kejadian didekat lapangan sepakbola Antam Kijang. Tersangka RA menceritakan detail peristiwa kejadian mulai dari percakapan di kantin hingga dilokasi kejadian, Rabu (7/12) sore.

Perkelahian tersangka RA dan korban TA terjadi pada adegan kedua, dimana korban sempat memukul pipi kanan dan kiri tersangka sebanyak 3 kali. Kemudian, tersangka membalas pukulan korban dengan memukul pipi korban.

Pada adegan kedua itu, korban sempat menghimpit tersangka dari arah belakang untuk memiting tersangka. Namun, tersangka langsung membanting tubuh korban hingga terjatuh di aspal.

Pada adegan kelima, tersangka sempat mengira korban yang sudah terbaring di aspal akan bangkit dan melawan kembali. Tersangka pun langsung menekan kepala bagian korban dan menghantamkan bogeman mentah pada bagian rahang sebelah kiri sebanyak 3 kali.

Aksi tersangka sempat dihalau oleh rekan korban, namun kondisi korban sudah tak sadarkan diri. Beberapa rekan korban sempat berusaha menolong korban dengan memberikan air putih.

Pada adegan terakhir, tersangka sempat mengeluarkan handphone miliknya dan memvideokan kondisi korban sembari mengeluarkan kalimat tak senonoh kepada korban.

“Baru main berapa menit sudah kejang-kejang. (Kalimat tak senonoh),” ucap tersangka RA pada adegan ke-8 usai melihat kondisi korban yang sudah tersungkur tak sadarkan diri.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, pada rekonstruksi perkelahian ada 8 adegan yang diperagakan oleh tersangka. “Semua adegan sesuai dengan keterangan para saksi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, korban tak sadarkan diri usai perkelahian itu dan dibawa oleh rekan-rekan korban ke rumah sakit. “Semua adegan rekonstruksinya dibenarkan para saksi dan disaksikan semua pihak,” timpalnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here