Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (30/12/2022).

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun menggelar konferensi pers pemaparan capaian kinerja tahun 2022 di Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (30/12/2022).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyebut, kasus kejahatan dan narkoba menurun sepanjang tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Polres Karimun berhasil menekan kejahatan hingga 24 persen dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, Satreskrim Polres Karimun menangani 188 kasus kejahatan, menurun menjadi 151 kasus di tahun 2022.

Kasus tersebut berhubungan dengan perjudian, penyalahgunaan solar bersubsidi, curas, curat, curanmor, pencabulan anak bawah umur dan kasus PMI

“Untuk penyelesaian kasus tahun 2021 berjumlah 142 kasus atau sekitar 76 persen sedangkan tahun 2022 untuk penyelesaian kasus berjumlah 98 kasus atau 65 persen,” sebutnya.

Sementara untuk kasus kejahatan narkoba yang ditangani oleh Polres Karimun mengalami penurunan secara kuantitatif selama tahun 2022.

“Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti sabu 34.136,31 gram, ganja 30.994,08 gram, pil ekstasi 4.985,5 butir,” terangnya.

Kemudian untuk kasus laka lantas, pada tahun 2021 sebanyak 49 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 75 kasus dengan korban meninggal sebanyak 22 orang, terjadi kenaikan 26 kasus atau 37 persen.

Tony Pantano juga menyampaikan, selama pandemi Covid-19, Polres Karimun telah melaksanakan sejumlah operasi terpusat diantaranya, operasi bunga, operasi simpatik, operasi patuh, operasi ketupat, operasi zebra, operasi bina kusuma, operasi bina waspada, operasi pekat dan operasi lilin.

“Alhamdulillah berkat sinergitas kerja sama, Harkamtibmas di Karimun tetap kondusif serta sebagai Bhayangkara yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat mampu memberikan pelayanan kamtibmas kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here