BATAM, SIJORITODAY.com – – Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Dr.Tibrani, SE., MM meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur No. 1066 yang mengatur penyesuaian tarif taksi online di kota Batam. Menurutnya pemerintah harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat dalam merumuskan besaran kenaikan tarif.
“Saat penyusunan aturan kenaikan tarif, pemerintah daerah sebaiknya melakukan survei terlebih dahulu untuk memastikan tarif perlu dinaikkan atau tidak. Jangan sampai kebijakan kenaikan tarif ini hanya didorong oleh kenaikan harga BBM. Padahal bisa jadi di lapangan kenaikan tarif yang signifikan justru bisa berdampak pada turunnya pendapatan driver taksi online karena turunnya permintaan,” ujar Tibrani yang pernah menjabat sebagai Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Batam.
Menurut Dekan Ekonomi dan Bisnis Unrika Batam tersebut, kenaikan tarif taksi online seharusnya didorong oleh peningkatan pendapatan masyarakat. Sementara faktanya, pendapatan masyarakat belum mengalami kenaikan. Di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, ditambah adanya kenaikan BBM, daya beli masyarakat saat ini masih cukup rendah.
“Kebijakan kenaikan itu harusnya bisa ditunda dulu, karena masyarakat secara umum masih beradaptasi dengan kenaikan harga BBM,” imbuhnya.
Tibrani juga beranggapan sangat wajar jika konsumen taksi online banyak yang menolak kenaikan tarif dan mengaku akan beralih ke kendaraan pribadi, sebab sekitar 90%–95% masyarakat Batam memiliki kendaraan pribadi, minimal roda dua. Penggunaan taksi online biasanya untuk situasi mendesak seperti hujan atau saat malam hari, bukan untuk aktivitas harian. Untuk perjalanan jarak dekat konsumen akan lebih memilih kendaraan pribadi.
“Karena itu, jika tarif naik signifikan, konsumen akan berpikir dua kali untuk menggunakan taksi online. Apalagi pengguna taksi online ini kebanyakan ibu-ibu yang dituntut cermat mengeluarkan anggaran,” ungkapnya.
Tibrani menambahkan, tuntutan kenaikan harga biasanya dilayangkan oleh taksi konvensional, sebab mereka harus menunggu (ngetem) di titik tertentu untuk mendapatkan penumpang. Sementara mobilitas taksi online cenderung tinggi dan kerap mendapatkan penumpang pada jarak terdekat, sehingga kenaikan harga BBM tidak berpengaruh besar pada naiknya biaya operasional.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau itu menyarankan pemerintah untuk memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk menerapkan tarif sesuai perhitungan bisnis dan mekanisme pasar yang bekerja. Namun dengan tetap menetapkan tarif minimal dan maksimal sebagai upaya melindungi dua kelompok yang terlibat dalam industri ini.
“Harga terendah bisa tetap menggunakan tarif lama, dan harga tertinggi berdasarkan hasil kajian. Harga terendah melindungi driver, sedangkan harga tertinggi melindungi konsumen. Aplikator di lapangan silahkan saja mau menerapkan tarif yang mana, sesuai perhitungan bisnis masing-masing. Biarkan mekanisme pasar yang bekerja,” ujarnya.
Mayoritas Warga Batam Keberatan Bila Tarif Taksol Naik
Senada dengan pandangan Tibrani, hasil penelitian Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) berjudul Persepsi Konsumen terhadap Rencana Kenaikan Tarif Taksi Online di Kepulauan Riau Tahun 2022 yang dirilis November 2022 menunjukkan 56,13% responden pengguna taksi online di Kota Batam tidak setuju apabila tarif taksi online dinaikkan.
Dari 56,13% responden yang menolak kenaikan tarif taksi online, mayoritas beralasan bahwa tidak ada atau belum mencukupinya kenaikan upah tahunan terhadap kenaikan biaya transportasi (55,17%) dan daya beli masih terdampak kenaikan BBM (25,29%). Apabila tarif taksi online meningkat, maka 52,90% responden menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
Responden hanya bersedia memberikan tambahan biaya maksimum rata-rata sebesar 7% dari pengeluarannya yaitu sebesar Rp2.588 per perjalanan atau sekitar Rp454/km, dimana mayoritas responden, yaitu sebesar 65% menempuh jarak 5–12 kilometer setiap menggunakan taksi online.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam SK tersebut ditetapkan TBB sebesar Rp3.500 per km dan TBA Rp6.000 per km. Selain itu, perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan TBA Rp6.000 per km untuk 4 (empat) km pertama, untuk tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikasi menyesuaikan TBB dan TBA sesuai aturan yang berlaku. (red)
Editor : nuel