Polisi berhasil menangkap tersangka MS pelaku pencurian kotak amal di Karimun.

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polsek Tebing Kabupaten Karimun berhasil menangkap tersangka MS warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral lantaran mencuri kotak amal.

Kapolsek Tebing, AKP Jaiz mengatakan, penangkapan berawal dari pengaduan Ketua Masjid Nabawi di komplek perumahan Balai Garden pada 31 Desember 2022.

Kemudian, pada 4 Januari 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku MS sedang berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam.

“Tidak hanya di masjid tersebut, pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di beberapa masjid lainnya yang berjumlah 17 masjid di Karimun,” katanya.

Jaiz menuturkan, akibat perbuatan tersangka, masjid mengalami kerugian Rp16.500.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskan Jaiz, modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq atau kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak amal.

Dan setelah kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak itu terlepas dari lantai masjid.

“Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here