Rosdiana Sitorus, Panitera Muda Pengadilan Pekanbaru saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2023).

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Berkas pelimpahan perkara korupsi mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muklis Adnan telah sampai di pengadilan negeri Pekanbaru pada Kamis (12/01/2023).

Mantan Bupati Inhil, Indra Muklis Adnan akan menjalani persidangan pada Senin (16/1/2023).

“Indra Muklis Adnan akan di sidang 16 Januari 2023, yang mana Ketua Majlis Hakim nya Salomo Ginting,” kata Rosdiana Sitorus, Panitera Muda Pengadilan Pekanbaru, Kamis (13/1/2023).

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, perbuatan Indra Muklis Adnan menyebabkan kerugian keuangan PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

“Atas perbuatan nya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Penulis : Khairuddin
Editor : Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here