
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Berkas pelimpahan perkara korupsi mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muklis Adnan telah sampai di pengadilan negeri Pekanbaru pada Kamis (12/01/2023).
Mantan Bupati Inhil, Indra Muklis Adnan akan menjalani persidangan pada Senin (16/1/2023).
“Indra Muklis Adnan akan di sidang 16 Januari 2023, yang mana Ketua Majlis Hakim nya Salomo Ginting,” kata Rosdiana Sitorus, Panitera Muda Pengadilan Pekanbaru, Kamis (13/1/2023).
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, perbuatan Indra Muklis Adnan menyebabkan kerugian keuangan PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
“Atas perbuatan nya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Penulis : Khairuddin
Editor : Nuel