Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan proyek pembangunan terminal khusus di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga.

LINGGA,SIJORITODAY.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga.

Menurut KKP RI, tersus tersebut berada pada lahan reklamasi seluas 0,4 hektar yang tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR).

Selain menghentikan proyek, KKP RI juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. BBP selaku pihak yang dianggap bertanggungjawab.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, proyek telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan.

“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan inspeksi di lokasi reklamasi tersebut.

Dalam inspeksi, Polsus PWP3K menemukan indikasi adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, diketahui pula bahwa telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m.

Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur,” ungkap Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan bahwa KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, PT. BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT. BBP juga akan dikenakan sanksi adminstratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin. (***)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here