
BATAM,SIJORITODAY.com – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan AW dan DS tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Kota Batam pada malam pergantian tahun baru.
Kemudian, pada Senin (16/1/2023), tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat dimana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekannya.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam.
Kepada polisi, AW mengaku bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam.
Kemudian pada Selasa (17/1/2023), polisi berhasil mengamankan DS yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone, 7 unit sepeda motor berbagai merk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” kata Harry. (*)
Editor: Nuel