Laode Faishal, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) direncanakan akan mulai memberlakukan penangkapan ikan terukur (PIT) di bulan Februari 2023.

PIT sendiri merupakan kebijakan KKP mengimplementasikan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk mewujudkan ekonomi biru.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau, Laode Faishal mengatakan, penerapan PIT membawa sejumlah keuntungan ke perekonomian Kepri.

Implementasi PIT akan membuka lapangan kerja baru, apalagi kapal ikan di atas 30 GT diwajibkan bongkar di pelabuhan perikanan yang sudah ditetapkan.

Kewajiban ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan perputaran uang di daerah pelabuhan.

Selain itu, PIT juga akan meningkatkan akurasi data perikanan Kepri.

“Semua kapal akan bongkar di WPPNRI 711, selama ini kan mereka bongkar di Jawa. Pastinya data penangkapan ikan semakin akurat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perputaran uang,” katanya, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, Kepri merupakan salah satu dari 5 provinsi yang berada di kawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang terbentang dari Selat Karimata hingga Laut Natuna Utara.

Dalam WPPNRI 711, KKP telah menetapkan 15 pelabuhan perikanan, 6 pelabuhan perikanan di Kepri.

Diketahui, sebelumnya, penetapan pelabuhan perikanan mendapat penolakan dari masyarakat Kepri, khususnya Kabupaten Karimun.

Nelayan mengeluh dan meminta agar tetap diizinkan bongkar di pelabuhan tangkahan yang selama digunakan.

Permintaan nelayan ini pun diakomodir Gubernur Ansar Ahmad dengan mengusulkan 5 pelabuhan tradisional untuk dijadikan tempat bongkar kapal.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono pun telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan hasilnya masih berproses di pusat.

“Untuk pemerataan pelabuhan perikanan di seluruh Kabupaten/Kota, semua daerah memiliki pelabuhan perikanan ujarnya.

Komisi Nasional Kajian Stok Ikan (Komnas Jiskan) memperkirakan, WPPNRI 711 memiliki potensi 1.306.379 ton ikan dengan Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB) 911.534 ton.

Berdasarkan data KKP, terdapat 1.709 kapal dengan bobot di atas 30 GT yang beroperasi di WPPNRI 711 dan sedikitnya 254 di antaranya ada di Kepri.

Dalam implementasi nya, kapal ikan akan dikenai PNBP pasca tangkap sebesar 5 persen untuk kapal 30-60 GT dan 10 persen untuk kapal di atas 60 GT.

“Daerah dapat keuntungan ekonomi, sementara pusat akan memperoleh PNBP pasca tangkap,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here