Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal yang di simpan dalam kotak kardus.

BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam mengamankan satu unit kapal penumpang di Perairan Sekupang, Batam, Kamis (23/2/2023).

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 batang merk H Mind.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan,” katanya.

Atas laporan itu, Tim patroli Bea Cukai Batam pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal 102.400 batang yang kemudian dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” pungkasnya.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.(*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here