Polres Karimun musnahkan barang bukti berupa sabu seberat 7.769,34 gram dan 1.370 botol miras di halaman Mapolres Karimun, Selasa (14/3/2023) pagi.

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sabu seberat 7.769,34 gram dan 1.370 botol miras di halaman Mapolres Karimun, Selasa (14/3/2023) pagi.

Pemusnahan juga dihadiri langsung Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum.

Barang bukti dengan tersangka inisial RJK dan RE yang ditangkap di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun dan di Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun.

Untuk barang bukti miras yang dimusnahkan dari hasil kegiatan Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran yang disita.

“BB sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan BB miras dilindas menggunakan alat berat,” katanya.

Dikesempatan tersebut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus narkotika serta mendukung pihak Polres Karimun dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat.

“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi Polres Karimun dalam upaya memberantas tindak kejahatan di Karimun. Apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here