Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker di rumah warga yang telah dilakukan Coklit.

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) Pemilu Tahun 2024 dinyatakan berakhir pada 14 Maret 2023.

Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Karimun telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Karimun untuk memastikan Coklit sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu Karimun telah melakukan pengawasan Coklit dengan dua metode, pertama pengawasan secara melekat dan uji petik,” kata Anggota Bawaslu Karimun, Muhammad Fadli, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan hasil Coklit, diketahui terdapat 46.151 pemilih yang tersebar di 71 Kelurahan/Desa di Karimun.

Fadli menuturkan, selama proses Coklit, Bawaslu masih menemukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak memahami prosedur.

Ada juga beberapa petugas yang tidak dibekali dengan SK atau identitas karena tidak disiapkan secara optimal oleh PPK dan PPS.

Lebih parahnya, ada juga petugas Pantarlih mendelegasikan tugasnya kepada pihak lain alias joki.

“Ditemukan stiker Coklit yang mudah terlepas. Pemilih yang sudah di Coklit namun tidak ditempel stiker,” ujarnya.

Fadli menambahkan, Bawaslu Karimun menilai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tidak optimal menjadi penyebab Pantarlih menyalahi prosedur.

Sementara terkait temuan Pantarlih yang menggunakan joki di salah satu TPS di Pulau Kundur, Bawaslu Karimun meminta Coklit ulang.

“Kami berpikir bahwa pelaksanaan Bimtek kilat yang dilakukan PPS menjadi alasan banyaknya Pantarlih yang tidak terlalu memahami tata cara dan mekanisme pelaksanaan Coklit dengan baik,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here