KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46) yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/3/2023).
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, pelaku berinisial merupakan warga Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.
“Pelaku kita amankan pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” katanya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp750.000.
“Dari hasil keterangan pelaku, penjualan chip dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan Rp500.000 – Rp1.500.000 sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp15.000.000 – Rp45.000.000,” jelas Gidion.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel