Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/04/2023).

BATAM,SIJORITODAY.com – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Satgas berhasil menangkap 5 orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Satgas Mafia Tanah merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Kepri.

Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan mengatakan, adapun surat kavling yang dipalsukan seluas 1 hektar dengan total kerugian Rp2 miliar.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Mei tahun 2022 dan lokasi yaitu Kavling Manggis Sei Daun. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Yudi menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012-2015, serta tanda tangan Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010-2015 dipalsukan.

Akibat tindakannya para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 264 KUHP dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here