Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

BINTAN,SIJORITODAY.com- – Penyelidikan kasus pembuangan limbah diduga Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan Satreskrim Polres Bintan, membuat sang Kapolres merasa gerah. Pasalnya, waktu untuk mengungkap tersangka dalam kasus itu memunculkan banyak rumor miring di tengah masyarakat.

Salah satunya, beredar kabar jika ada ‘dana’ untuk mengkondisikan oknum-oknum wartawan serta oknum di kepolisian dalam ‘menyelesaikan’ kasus tersebut. Sang Kapolres pun langsung memerintahkan kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan internal.

“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk lidik (penyelidikan) dan jika terbukti benar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bintan Riky Iswoyo, Kamis (13/4).

Ia pun menegaskan jika dalam penyelidikan kasus pembuangan limbah diduga B3 masih tetap pada jalurnya. Saat ini penyelidikan kasus untuk mengungkap tersangka masih dilakukan penyidik, Riky menyampaikan penyelidikan kasusnya dilakukan secara profesional oleh anggotanya untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.

“Semua butuh proses dan waktu karena kasus ini bukan pidana umum. Tapi saya pastikan on the track,” tegas Riky.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk tangki berinisial YK (36) terkait pembuangan limbah B3 didaerah jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada 31 Maret 2023 silam.

Selain sopir, polisi juga mengamankan truk tangki kapasitas 5 ton. Namun, sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Dari hasil pemeriksaan YK, ia mengaku disuruh seseorang berinisial J untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp 300 ribu/trip. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here