
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Pelabuhan Pikuk di Desa Kuala Maras rusak parah akibat bongkar muat alat berat yang diduga tanpa izin dan menyalahi aturan.
Kerusakan terjadi pada koridor pejalan kaki dan ruas jalan menuju dermaga pelabuhan.
Diketahui, satu unit kapal tongkang Numbing 5 yang di tarik oleh kapal TB. Kelong GT. 138/No.955/PP melakukan bongkar muat alat berat dan truk di pelabuhan milik Dinas Perhubungan Provinsi Kepri itu.
“Hingga saat ini tidak ada izin terkait pembongkaran alat berat di pelabuhan pikuk tersebut,” kata Kadishub Kepri, Junaidi, Kamis, (27/4/2023) sore.
Junaidi meminta agar koridor pejalan kaki dan jalan yang mengalami kerusakan segera diperbaiki seperti sedia kala.
“Kita minta 0erbaiki seperti semula, kabid saya Kabid Pelabuhan menghubungi pihak terkait,” ujarnya.
Junaidi menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat alat berat di Pelabuhan Pikuk menyalahi aturan.
“Secara aturan salah, dan kita tidak ada keluarkan izin terkait hal tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran, Kapal TB. Kelong GT. 138/No.955/PP yang narik tongkang Numbing 5 yang mengangkut alat berat dan truk tersebut bertolak dari Tanjungpinang tujuan Tarempa Anambas. Dan melanjutkan tujuan ke Pulau Jemaja Kuala Maras.
Senada juga di sampaikan oleh Kepala Syahbandar Letung, Panca Dilliyanto yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin bongkar alat berat di pelabuhan tersebut.
“Tidak ada izin bongkar (alat berat di Pelabuhan Pikuk),” pungkasnya.
Penulis: Ndi
Editor: Nuel





































