TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten/kota dijelaskan dengan gamblang.
Dalam SK tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemko Batam.
SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dipedomani.
Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan provinsi di Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, Bintan sepanjang 106,28 KM.
Adapun Lingga sepanjang 163,93 KM, Natuna 143,33 KM, Karimun 79,71 KM dan Anambas 48,54 KM.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten/kota sepanjang 620,26 KM.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad pun mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota membangun jalan sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing.
“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Ansar juga menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten/kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.
“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten/kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri,” ujarnya.
“Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” sambungnya. (*)
Editor: Nuel