Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung saat ditemui di Gedung Daerah Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (8/5/2023). F: Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Pendidikan Kepulauan Riau menyiapkan regulasi baru mengantisipasi siswa “titipan” oknum pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sederajat tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung mengatakan, PPDB akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga tidak ada celah praktik titip-menitip.

Selain itu, Disdik juga akan menggandeng Polda Kepri untuk menindak tegas pelaku pungli saat PPDB.

“Pendaftarannya agak lama kita buat tahun ini. Nanti akan terbuka saya buat, kita akan buat regulasi lah nanti,” katanya, Senin (8/5/2023).

Andi mengimbau para orang tua siswa tidak lagi berbondong-bondong mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit, cukup sekolah sesuai zonasi.

“Kita berharap tidak ada lagi mindset sekolah favorit. Di PPDB ini masih menerapkan sistem zonasi,” imbaunya.

Andi menambahkan, untuk memastikan kelancaran PPDB tahun 2023, Disdik Kepri telah membangun 4 unit sekolah baru di Kota Batam.

Selain itu, Disdik Kepri juga telah membangun 116 ruang kelas baru (RKB) di tahun 2022 dan 70 RKB tahun 2023.

“Kalau di Batam kita bangun 4 unit sekolah baru, di Kepri total 70an RKB tahun ini, dan 116 RKB tahun lalu,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman Kepri menemukan sejumlah pelanggaran pada PPDB tahun 2022.

Ombudsman menemukan dua sekolah yakni SMAN 1 Batam dan SMKN 3 Batam masih membuka pendaftaran meski Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah selesai.

Kondisi ini tidak terlepas dari praktik titip-menitip siswa yang dilakukan oknum pejabat, LSM, dan Anggota DPRD.

“Oknum pejabat, LSM, dan Anggota Dewan. Mereka menginginkan data siswa yang dititipkan itu diterima di sekolah tersebut,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Rabu (31/8/2022).

Para oknum ini mendesak Disdik Kepri menerbitkan surat Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) sekolah.

Lagat menuturkan, penerbitan surat penambahan RDT juga melampaui wewenang karena Pemda dilarang menambah Rombel dan ruang kelas baru.

Alhasil, 1 ruang kelas pun diisi oleh 40-56 siswa melebihi kapasitas yang seharusnya.

“Ini bertentangan dengan Permendikbud 22 Tahun 2016, diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas,” tuturnya.

Lagat menerangkan, jumlah siswa yang berlebih akan menyebabkan kegiatan belajar mengajar tidak efektif.

Selain itu, distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan berlebih di dua sekolah tersebut.

“Ini akan menguntungkan sekolah itu dengan penerimaan BOS, semakin banyak siswa yang diterima maka semakin banyak BOS diterima sekolah tersebut,” terangnya.

Lagat pun mengusulkan agar Mendikbud Nadiem Makarim tidak mencairkan dana BOS sekolah yang melebihi kapasitas.

“Seharusnya Mendikbud membuat aturan tidak akan membayarkan BOS jika melebihi 36 siswa per Rombel,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here