Rumah Singgah
Rumah singgah milik Pemprov Kepri di Jakarta.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.comGubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad diagendakan akan meresmikan rumah singgah milik Pemprov Kepri di Jakarta pada Minggu (14/5/2023) nanti.

Setelah di resmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Pemprov Kepri di Batam juga akan segera di resmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Pemprov Kepri pun telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah tersebut.

“SOP ini penting untuk di ikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Ansar, Jum’at (12/5/2023).

Ansar menuturkan, masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di rumah singgah dengan menyerahkan surat persetujuan dari Dinkes Kepri.

Di tempat registrasi, warga menyerahkan fotokopi KTP pasien/surat domisili dari Lurah/Kepala Desa, fotokopi KTP pendamping, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi surat rujukan dari rumah sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi harus menyerahkan surat keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan surat keterangan berobat dari rumah sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di rumah singgah.

Untuk pasien dewasa dapat di dampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat di dampingi oleh kedua orangtua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat di dampingi dua orang.

Fasilitas di Rumah Singgah

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari rumah singgah selama mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di rumah singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan registrasi ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah di lakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.

Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi tata tertib rumah singgah dan harus tertib dan bersih di rumah singgah, karena sudah kita perjuangkan sejak lama,” tuturnya.

Keluarga pendamping yang menempati rumah singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat di hubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan di sejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here