KPU Bintan menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 bersama media dan organisasi kepemudaan di Hello Beach, Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 361 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang di ajukan 15 partai politik ke KPU Bintan, akan di verifikasi oleh KPU hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Pada tahapan ini, para bacaleg harus terus aktif memantau perkembangan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Bintan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang hanya bisa di akses oleh partai politik.

Jangan sampai, nama anda yang di ajukan partai ke KPU Bintan akan di gantikan oleh calon lain. Pergantian bakal calon ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyalahi ketentuan sebagaimana di aturan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Bisa di ganti asalkan berpedoman pada PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota,” ungkap Rusdel selaku Divisi Penyelengaraan Teknis KPU Bintan saat sosialisasi tahapan pemilu 2024 bersama media dan organisasi kepemudaan di Hello Beach Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5) pagi.

Ia menambahkan, dalam PKPU tersebut pergantian bacaleg bisa dilakukan partai politik. Namun, partai politik mesti mendapatkan surat dari pengurus di tingkat pusat untuk melakukan pergantian nama bacaleg yang sudah di ajukan ke KPU Bintan. Selain itu, pergantian juga bisa di lakukan bilamana bacalegnya meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Setelah kita verifikasi administrasi, kita akan umumkan kepada partai politik. Ada masa perbaikan 26 Juni s.d 9 Juli 2023, nanti ada masa verifikasi berkas perbaikan yang di ajukan ke kita itu pada 10 Juli s.d 6 Agustus 2023,” tambahnya.

Rusdel menambahkan, penetapan daftar calon tetap (DCT) akan di umumkan oleh KPU pada 4 November 2023 mendatang. Jadi para bacaleg yang sudah di ajukan ke KPU Bintan bisa berubah asalkan berpedoman pada PKPU 10 tahun 2023.

Adapun partai politik yang mengajukan bacaleg ke KPU Bintan sebanyak 361 orang dari 15 partai politik. Partai Hanura mengajukan 16 orang bacaleg, Partai Ummat 21 orang, Partai Gelora 24 orang. Sementara PDI-P, Partai NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Gerindra, PBB, PKB, PSI, Golkar, PPP, Perindo mengusulkan 25 orang bacalegnya di 4 dapil yang ada di Kabupaten Bintan.

Sementara itu, dari 25 calon incumbent di DPRD Bintan, ada 20 orang yang kembali maju untuk mempertahankan kursinya di DPRD Bintan. Sementara 5 orang di antaranya ‘naik kelas’ ada yang maju DPRD Provinsi Kepri dan DPR RI.

Penulis : Oxy

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here