Danlanud RHF Tanjungpinang, Kolonel Nav Arief Budiman memimpin rapat pembebasan lahan fasilitas penunjang penerbangan di Mako Lanud RHF Tanjungpinang, Kamis (22/6/2023). F:Sijoritoday.com/Lanud RHF Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Rencana pembangunan fasilitas penunjang penerbangan pada Pangkalan Udara (Lanud) RHF terus digesa.

Fasilitas penerbangan yang bakal dibangun yakni Baseops, Apron, Taxiway serta sarana penunjang lainnya.

Untuk mempercepat itu, Lanud RHF terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kamis (23/6/2023), Danlanud RHF Kolonel Nav Arief Budiman memimpin rapat terkait dengan pembebasan lahan di Ruang Rapat Mako Lanud RHF.

Rapat tersebut diikuti unsur perwakilan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Angkasa Pura II Bandara RHF, Kantor ATR-BPN Kepri dan Kota Tanjungpinang.

Dalam rapat itu, Lanud RHF juga melibatkan masyarakat Kampung Karangrejo Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang Timur selaku pemilik lahan.

Di dalam rapat, Arief Budiman mengapresiasi atas dukungan, partisipasi dan itikad baik dari semua pihak.

Sehingga sejauh ini proses pengadaan lahan untuk fasilitas penerbangan tersebut telah mengalami banyak kemajuan.

“Lanud RHF selalu membuka pintu dan siap 24 jam apabila diperlukan untuk berkoordinasi terkait rencana hibah lahan ini,” katanya.

Arief menyebutkan adapun kendala yang ditemukan di lapangan untuk selalu diselesaikan secara musyawarah dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan terwujudnya hibah lahan serta terbangun fasilitas penerbangan yang mandiri dan terintegrasi Lanud RHF, maka hal ini akan memperkuat sistem pertahanan, keamanan serta penegakkan hukum wilayah udara nasional di Kepri,” ujarnya.

Lanud RHF merilis, sebagai hasil rapat lanjutan yang bersifat teknis tersebut menyimpulkan semua pihak menyepakati untuk saling bahu membahu menyelesaikan proses hibah lahan secepatnya.

Proses hibah itu tentu dengan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai prinsip clean and clear.

“Agar baik dalam pentahapannya maupun di kemudian hari tidak ada pihak-pihak misalnya pemilik dan ahli warisnya yang merasa dirugikan,” tutur Arief.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here