
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial H (46).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, pelaku diamankan di Kedai Kopi Batam Bakeri Kolong, Senin (3/7/2023).
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk ke toko ponsel Kolong ACCS dari belakang ruko dengan menggunakan satu buah besi linggis pada 27 Juni 2023,” katanya, Selasa (4/7/2023).
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 buah linggis dan 1 buah tas warna hitam.
Atas perbuatan pelaku korban pencurian mengalami kerugian hingga Rp13 juta.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Gideon.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel