TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak tiga polisi di Kota Tanjungpinang di pecat tidak dengan hormat (PTDH) gegara bolos kerja dan terlibat kasus narkoba.
Adapun tiga personel itu yakni Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
“Ada 3 personel Polresta yang di lakukan upacara PTDH karena terlibat narkoba serta desersi,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (2/8/2023).
Ompusunggu menuturkan, PTDH merupakan hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, pelanggaran besar ini berasal dari pelanggaran yang kecil.
“PTDH dilakukan setelah hasil sidang dan sudah menjalani hukuman pidana nya,” tuturnya.
Ompusunggu pun meminta seluruh personil bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tidak melalukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri serta institusi.
“Kepada perwira saya ingatkan selalu cek personelnya jangan sampai lengah,” tutupnya.
Penulis: Nuel