TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Puluhan nelayan tradisional mengusir kapal-kapal pukat mayang yang beroperasi di Perairan Mapur, Kabupaten Bintan.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Sukur Harianto alias Buyung Adli mengatakan, kapal pukat itu telah menyebabkan nelayan tradisional resah.
“Waktu kita lakukan pengusiran, hanya ada beberapa kapal yang berada di lokasi itu,” katanya, Rabu (2/8/2023) siang.
Buyung menuturkan, beroperasinya kapal pukat mayang di Perairan Mapur telah melanggar Permen KP 18 Tahun 2021.
Ia pun meminta Dirjen PSDKP dan DKP Kepri memeriksa kelengkapan izin tangkap dan wilayah tangkap kapal pukat mayang.
“Mereka menggunakan kapasitas lampu diluar aturan, karena mereka tidak bisa melakukan penangkapan cumi dan sotong,” tuturnya.
Buyung menambahkan, Kamis (3/8/2023) besok, nelayan Bintan akan beraudiensi dengan DKP Kepri dan menyampaikan tiga tuntutan.
Nelayan menuntut agar DKP Kepri betul-betul mengawasi penggunaan alat tangkap rumpon dan jaring di Berakit, kelong dan rumpon di Teluk Bakau, dan pukat mayang dan rumpon di Mapur.
“Mereka seharusnya beraktivitas di atas 8,12 mil sampai ZEE. Kalau mereka beroperasi di bawah itu berarti mereka melanggar aturan,” tutupnya.
Penulis: Nuel