TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meminta SMAN 2 Tanjungpinang mengalihfungsikan aula menjadi ruang kelas.
Alih fungsi aula itu untuk memenuhi kekurangan kelas imbas penambahan rombongan belajar (Rombel) pasca PPDB.
“Aula bisa digunakan untuk memenuhi keperluan lokal (kelas),” katanya, Kamis (3/8/2023).
Sebelumnya, penambahan Rombel di SMAN 2 Tanjungpinang mendapat kritikan dari Ombudsman Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari penambahan Rombel melanggar Permendikbud 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Selain itu, penambahan Rombel ini akan berdampak pada rendahnya kualitas belajar mengajar.
“Bayangkan hampir 60 orang satu kelas, gimana mau belajar kalau gitu?,” katanya, Senin (17/7/2023) sore.
Lagat menerangkan, penambahan Rombel tidak hanya terjadi di SMAN 2 Tanjungpinang, tapi terjadi juga di SMAN 1 Tanjungpinang.
Sementara di Kota Batam, kejadian serupa ditemui di SMAN 1, SMAN 3 dan SMKN 5 Batam.
Penumpukan siswa di sekolah tertentu ini tidak lepas dari stigma sekolah unggulan yang masih melekat di masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga masih menemukan adanya praktik titip-menitip yang dilakukan oleh oknum pejabat termasuk Anggota DPRD.
“Masih adanya penitipan-penitipan yang dilakukan oleh pejabat, anggota dewan yang merusak sistem yang telah dibuat,” terangnya.
Lagat menambahkan, Disdik Kepri seharusnya tegas dan memaksa peserta didik untuk masuk di sekolah asal sesuai sistem PPDB online.
Penegakan peraturan yang tidak tegas akan mengakibatkan kejadian serupa kembali terjadi di tahun mendatang.
“Pemerintah jangan tunduk kepada kemauan masyarakat,” tambahnya.
Penulis: Nuel