Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso saat ditemui di Kejati Kepri, Kamis (3/8/2023). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Intelijen Kejati Kepulauan Riau masih terus memburu D Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan D bersama Bayu Wicaksono sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah, namun belum ditahan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, belum ditahannya D itu karena kabur.

“Jadi tersangka berinisial D, kasus korupsi tahun 2018 yang kita tetapkan sebelumnya tersangka bersama dengan Bayu Wicaksono masih DPO, sehingga kita belum menghadirkan saat menahan dua tersangka kemarin,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Setakat ini, jaksa masih belum mengetahui keberadaan tersangka D yang menyebabkan kerugian negara Rp11,6 miliar.

“Maka dari itu tim intelijen saat ini masih mencari keberadaan tersangka,” jelasnya.

Pada 31 Juli 2023, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah.

Kedua tersangka yakni, BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku penyedia CV. Bina Mekas Lestari untuk di tahun 2019.

“Kita sudah menahan kedua tersangka, dan untuk sementara mereka kita tahan dan titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan,” terangnya, Selasa (1/8/2023) lalu.

Lanjutnya, penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan.

Mereka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018 dan tahun 2019.

“Dimana yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp8 miliar,” ungkapnya.

Denny menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here