Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso saat ditemui di Kejati Kepri, Kamis (3/8/2023). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Ketiganya yaitu Ari Rosandi Kasubdit Administrasi BPKAD Kepri tahun 2017-2021, Abdi Surya Rendra Kabid Aset BPKAD Kepri Tahun 2019-2021 serta Tri Wahyu Widadi Kabid Anggaran BPKAD Kepri tahun 2019-2021.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, usai dilimpahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang.

“Udah tahap dua pada tanggal 26 Juli kemarin, saat ini ketiganya ditahan di Rutan Tanjungpinang,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Anteng menuturkan, ketiga tersangka melakukan dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, JPU dapat melimpahkan perkara tersebut ke Tipikor untuk dapat disidangkan,” tuturnya.

Anteng menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bertambah jika ditemukan fakta dan bukti baru dalam persidangan.

“Apakah di dalam persidangan ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, mungkin bisa jadi ditindaklanjuti fakta tersebut oleh penyidik Polda,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here