Lagat Siadari, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Ombudsman Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari meminta PT. Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang melibatkan masyarakat dalam pembahasan kenaikan tarif pass masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Lagat mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan tarif sesuai dengan UU 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Hal ini untuk menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan sebagaimana yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai 1 Agustus 2023,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Pelindo, pihaknya telah mendengarkan latar belakang direncanakannya penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan SBP.

“Pihak Pelindo sampaikan kenaikan tarif ini untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik, penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana, karena sejak 2017, belum pernah ada lagi penyesuaian,” jelasnya.

Lebih lanjut Lagat menjelaskan dengan kenaikan tarif pas pelabuhan, maka akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang.

”Jadi ada sharing profit antara Pelindo dengan Kota Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp 15.000,-, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar 5 Miliyar per tahun,” tuturnya.

Sebelum menetapkan tarif, kepada Ombudsman, pihak Pelindo mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD, serta telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan.

Selain itu, Pelindo juga telah melakukan sosialiasi kepada publik melalui sejumlah media massa yang ada di Tanjungpinang.

“Namun karena belum libatkan masyarakat penolakan pun terjadi sehingga kenaikan tarif diurungkan sementara waktu oleh Pelindo,” jelas Lagat.

Lagat mengaku mengapresiasi keputusan pihak Pelindo yang menyikapi polemik penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP serta berharap Pelindo tetap memberikan pelayanan publik yang prima.

”Jangan sampai penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan mengganggu perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang sudah masuk masa perbaikan agar tetap optimal,” katanya.

Kedepannya, Lagat mendukung adanya penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan SBP selama hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apalagi menurut Permenhub 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, sehingga Pelindo berwenang melakukan evaluasi tarif jasa kepelabuhan setiap dua tahun.

”Pelindo harus membuktikan komitmen terlebih dahulu pada pengguna layanan dengan membenahi sarana prasarana yang ada, kalau ini dilakukan kemungkinan resistensi kenaikan tarif masuk Pelabuhan kedepannya akan berkurang,” tutupnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here