
BINTAN,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan ‘mencoret’ bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar dari dapil 3 yakni Cokky Wijaya Saputra, berdasarkan sidang pleno seluruh komisioner KPU Bintan yang digelar di Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk, Toapaya, Senin (11/9) siang.
Ketua KPU Bintan Harris Daulay mengatakan, dari hasil sidang pleno, KPU memutuskan penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap salah satu bacaleg yang sudah masuk daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU Bintan.
“Hasil sidang pleno, bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat,” ungkap Harris.
Dengan demikian, Partai Golkar diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg yang status TMS dengan bacaleg barunya. Sehingga, kesempatan Partai Golkar untuk mengisi kekuatan penuh di dapil 3 masih terbuka.
“Masih ada kesempatan bagi partai politik, untuk melakukan pergantian terhadap bacaleg yang TMS,” timpalnya.
Sementara itu, divisi penyelenggara teknis KPU Bintan, Syamsul menambahkan, penetapan status TMS salah satu bacaleg dari hasil sidang pleno sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan. Ia mengatakan, pada Pasal 11 ayat 1 huruf k dijelaskan, calon yang berasal dari karyawan BUMD wajib mengundurkan diri saat pendaftaran.
“Karena sudah permohonan pengunduran diri yang bersangkutan itu 11 Juli, sementara masa pendaftaran itu 1 s.d 14 Mei. Harusnya pengunduran diri yang bersangkutan saat pendaftaran,” terang Syamsul.
Atas pertimbangan itu, Cokky Wijaya Saputra yang sudah masuk dalam DCS status pencalonannya TMS karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan. “Karena memang pengunduran diri yang bersangkutan terbukti terbit 11 Juli jauh setelah masa pendaftaran. Sementara dalam PKPU, harusnya pada saat pendaftaran,” katanya. (oxy)









































