Salah seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, belum lama ini. Foto Dokumentasi Humas Polres Bintan

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Biasanya para pelaku pencurian akan berusaha melarikan diri sejauh mungkin dari kejaran aparat kepolisian, namun cerita berbeda datang dari Kabupaten Bintan.

Sebab, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang ini bukannya kabur justru malah membuat pengakuan mengejutkan kepada korbannya yang berujung penangkapan oleh kepolisian setempat pada

Kisah ini dialami seorang pria berinisial L (20) warga Desa Berakit. Ia bersama dua rekannya yakni HW (29) dan AR (32) yang juga warga Desa Berakit, nekat menggasak sepeda motor Scoopy BP 2281 OW milik S (44), warga Desa Malang Rapat pada Rabu (6/9) lalu.

Dari pengakuan para tersangka, motor yang digasaknya itu rencana akan dijual ke luar pulau. Namun, hingga saat ditangkap kepolisian, motor tersebut belum juga laku dengan harga Rp2,5 juta.

L pun bersama keluarganya mendatangi kediaman korban dan membuat pengakuan jika dirinya bersama dua rekannya telah mencuri motor korban yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari rumah korban.

Dari pengakuan itu, korban langsung melaporkan pengakuan tersangka ke Polsek Gunung Kijang. Gerak cepat kepolisian langsung berhasil mengamankan L dengan komplotannya tersebut.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, aksi pencurian motor milik warga Desa Malang Rapat ini terkuak dari pengakuan tersangka L kepada korbannya.

“Jadi salah satu pelakunya (inisial L) mengaku kepada korban bahwa dia dan temannya yang mengambil motor korban dan disembunyikan tak jauh dari rumah korban,” terangnya, Rabu (13/9).

Motor curian itu menurut pengakuan tersangka, akan dijual ke luar pulau dengan harga Rp2,5 juta. Namun, dari pengakuan tersangka L niat komplotan itu terhenti. Kini mereka kata Alson, sudah mendekam dibalik jeruji besi Mako Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke3 dan 4 KHUP tentang pencurian,” sebutnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here