Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (18/9/2023). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau memastikan aktivitas nelayan di perairan Natuna masih berjalan normal dan lancar.

Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad mengatakan, penangkapan kapal ikan asing yang baru-baru ini tidak mempengaruhi aktivitas nelayan.

“Masih seperti biasa, mereka tetap beraktivitas seperti biasa,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Said menerangkan, sebagian besar kapal ikan di perairan Natuna didominasi oleh nelayan lokal.

Ia pun berharap seluruh stakeholder seperti PSDKP dan Bakamla memperkuat pengawasan kapal ikan asing di perairan Natuna.

“Kalau di Natuna kan nggak terlalu banyak kapal besar, kebanyakan kapal nelayan lokal,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin memberikan apresiasi atas kesigapan Bakamla RI menangkap kapal ikan asing yang berulah di Laut Natuna Utara.

Wahyu mengatakan, aktivitas ilegal fishing oleh kapal ikan asing telah menyebabkan Indonesia merugi 26 juta ton setiap tahunnya.

Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah yang menjadi primadona bagi kapal ikan asing untuk menangkap ikan secara ilegal.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Bakamla, tindakan tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing karena kita merugi jutaan ton setiap tahunnya,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Politisi PKS itu pun meminta Bakamla untuk memperketat pengawasan, khususnya di titik-titik yang rawan ilegal fishing.

Ini sebagai upaya untuk melindungi nelayan lokal, apalagi Indonesia bakal menerapkan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

“Pemerintah telah berupaya menarik kerugian itu dengan penangkapan ikan terukur agar PNBP meningkat. Bakamla harus dukung ini dengan memastikan keamanan bagi nelayan kita,” tuturnya.

Diketahui, pada Jum’at (11/8/2023), Bakamla menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penangkapan terjadi saat KN. Marore-322 sedang patroli keamanan dan keselamatan laut.

Bakamla melihat kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Sesaat kemudian kapal tersebut mencoba melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

“Setelah melakukan pengejaran pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target,” katanya, Senin (14/8/2023).

Lanjutnya, pihaknya saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal serta 5 ton muatan ikan.

“Setelah itu kapal berbendera Vietnam itu sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

Atas perbuatan itu, melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here