BINTAN,SIJORITODAY.com- – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengupdate perkembangan kasus pembuangan limbah cair B3 di jalan pintas menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 lalu.
Penyidik kata Riky masih membutuhkan keterangan dari seorang saksi berinisial J yang hingga saat ini belum memenuhi undangan penyidik untuk proses meminta keterangan.
Riky berkata, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan beberapa kali, namun saksi J belum juga mengindahkannya. “Sudah 2 kali, kita lakukan pemanggilan,” ungkap Riky, Jum’at (6/10) sore kemarin.
Penyidik sambungnya, akan kembali melakukan pemanggilan saksi J untuk diambil keterangannya dalam perkara pembuangan limbah B3 tersebut. Jika pemanggilan berikutnya, saksi J kembali mangkir akan ada upaya paksa dari kepolisian.
“Kita akan kembali melakukan pemanggilan ke-3,” kata Riky.
Sebagaimana informasi, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 dekat jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam, akhir Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp300 ribu. (oxy)